IPOL.ID – Sejak dilantik enam bulan lalu, Mei 2024, sebagai Pj Gubernur Sulsel, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh langsung memerintahkan seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel melakukan digitalisasi dalam proses pemerintahan. Mulai dari hal terkecil, administrasi rutin, Surat Keputusan (SK) hingga produk hukum lainnya semua diproses secara digital. Tidak ada lagi yang menggunakan tanda tangan dan cap basah.
Pejabat Pemprov Sulsel wajib menggunakan Digital Signature atau Tanda Tangan Elektronik (TTE), yang sudah disertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kita semua, seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, langsung menyesuaikan sesuai Perintah Prof Zudan,” beber Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni, Rabu, 4 Desember 2024, di Makassar.
Tidak hanya Kepala OPD, pejabat dibawahnya pun telah menggunakan TTE yang difasilitasi oleh Diskominfo Sulsel sebagai verifikator TTE dari BSSN.
“Apa yang terjadi, dulu jumlah pengguna akun TTE di Pemprov Sulsel itu hanya 332, langsung melonjak jauh hampir 1.000 persen yakni naik menjadi 3.021 akun TTE. Dimanapun kita berada, kita tetap bisa melakukan pelayanan dan memproses pekerjaan. Bahkan tidak jarang kami juga melakukannya pada hari libur,” ungkap Andi Bakti.