Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fenomena Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Komisi II DPR Sebut Tak Masuk Akal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Fenomena Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Komisi II DPR Sebut Tak Masuk Akal
Headline

Fenomena Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Komisi II DPR Sebut Tak Masuk Akal

Farih
Farih Published 03 Dec 2024, 13:47
Share
3 Min Read
pemilu
Ilustrasi pemilu. Foto: Ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menyoroti kemenangan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024 sebagai fenomena yang tidak masuk akal dan merugikan negara.

Pilkada yang digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota diwarnai anomali sosial-politik, dengan beberapa daerah menunjukkan hasil hitung cepat memenangkan kotak kosong, seperti pada Pilwalkot Pangkalpinang dan Pilbup Bangka.

“Kemenangan kotak kosong adalah fenomena yang absurd. Hal ini mencerminkan dinamika sosial-politik yang perlu dicermati dengan serius,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12).

DIa bilang, fenomena ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap kandidat yang diusung partai politik.

Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme untuk memilih pemimpin alternatif sudah tersedia, termasuk pencalonan perseorangan (independen).

Jika masyarakat menginginkan calon alternatif, hal itu seharusnya dimulai sejak proses pencalonan, bukan hanya diekspresikan saat pemungutan suara.

Irawan juga mengingatkan bahwa hak untuk memilih dan dipilih adalah hak konstitusional.

Dalam konteks ini, ia menilai bahwa adanya mekanisme pencalonan independen telah memberikan peluang bagi warga negara untuk mencalonkan diri tanpa bergantung pada partai politik.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya syarat dukungan yang ketat untuk memastikan kandidat yang maju benar-benar memiliki komitmen dan dukungan nyata dari masyarakat.

“Syarat dukungan ini bertujuan menjaga nilai dan kepercayaan rakyat terhadap proses pemilihan kepala daerah. Jika syarat ini diabaikan, kepercayaan publik terhadap demokrasi bisa menurun, dan proses pemilihan rentan dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Dia juga menyoroti potensi kerugian negara akibat fenomena kotak kosong. Jika kotak kosong menang, pemerintah harus menggelar pemilihan ulang, yang membutuhkan biaya tambahan besar. Hal ini dianggap kontraproduktif terhadap upaya efisiensi anggaran negara.

Menurutnya dukungan calon, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan, kini telah disamakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Dukungan dihitung berdasarkan perolehan suara dalam pemilu, sehingga memberikan kesetaraan antara calon dari partai dan independen.

Ia menambahkan, partai politik tetap memainkan peran penting dalam proses demokrasi dengan syarat minimum dukungan kursi di DPRD atau jumlah suara.

Namun, banyak daerah cenderung memilih menggunakan basis suara partai politik karena dianggap lebih praktis dibandingkan syarat kursi.

Irawan pun menekankan pentingnya menjaga integritas proses Pilkada. “Negara sudah memberikan jalan yang cukup terbuka untuk mencalonkan diri, baik melalui jalur independen maupun partai politik. Namun, diperlukan kesungguhan dalam proses ini agar demokrasi tetap sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tandasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, komisi ii dpr, kotak kosong, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi heboh viral di media sosial. Foto: Kerde Severin / pexels Setelah  Viral Ketahuan Curi HP di Pasar Kemiri Muka Depok, Wanita Ini Langsung Mengembalikan
Next Article Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang uji emisi. Foto: NTMC Perpanjangan STNK, Pemprov Bakal Terapkan Syarat Uji Emisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

News
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Hari Ini
26 Apr 2026, 14:51
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event
26 Apr 2026, 12:21
Politik
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
26 Apr 2026, 14:47
Sosok
Cerita Perjuangan Mantri Perempuan BRI di Kei Besar, Kartini Tangguh yang Buka Akses Keuangan Masyarakat di Wilayah 3T
26 Apr 2026, 08:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?