Kepada media, Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal mengatakan pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup bagus, apalagi ketahanan dananya juga bisa dibilang sehat, karena 70% dananya dideposito. Namun memang masih perlu terus penyempurnaan di bidang manajemen agar transparan, efesien, dan akuntable, agar dalam pengelolaan tidak terjadi lagi kebobolan Rp43 trilyun seperti menajemen sebelumnya. BPJS Kesehatan juga mengalami hal yang sama mencapai Rp20 trilyun.
Saat ditanya media, bagaimana jika pemerintah, misalnya Kementerian Keuangan akan mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan mengingat jumlahnya cukup besar Rp812 trilyun, untuk digunakan kepentingan program pemerintah lainnya, seperti Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)?

Baik Jusuf Rizal, Timboel Siregar, Royanto Purba, Hermansyah serta penanggap dari pekerja sepemikiran memberi jawaban, jika Pengelolaan dan Penggunaan Dana Jaminan Sosial wajib hukumnya harus dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial), sebagaimana amanat UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 47 Ayat 1 maupun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tidak boleh digunakan di luar peruntukan untuk para Pekerja dan Buruh. Jika ada pemikiran yang bertentangan, maka pemerintah perlu mengubah atau menyempurnakan Undang-Undang yang mengatur itu.