IPOL.ID – Gugatan yang dilayangkan Anggota DPR dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj, terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Ghufron, sekaligus menggugurkan tuntutan ganti rugi Rp507 miliar.
“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” kata Kuasa Hukum DPP PKB, Anwar Rachman, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/12).
Ghufron mengajukan gugatan terhadap Cak Imin atas pemecatannya dari keanggotaan PKB sesaat sebelum pelantikan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Gugatan Ghufron yang juga Sespri PBNU itu teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.
Adapun PKB memecat Ghufron karena dinilai telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.
PKB menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat menolak gugatan Ghufron karena menilai persoalan tersebut merupakan masalah internal partai. (far)