IPOL.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem pemilu yang digunakan selama tahun 2024 karena dinilai menelan biaya yang sangat besar.
Hal ini disampaikan Indrajaya dengan harapan agar Indonesia memiliki sistem politik yang lebih baik dan efisien di masa depan.
“Mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu disebabkan oleh kerumitan regulasi. Undang-Undang Pemilu digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan sistem proporsional daftar calon terbuka. Sementara itu, UU Pilkada digunakan untuk pemilihan langsung gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, pengaturan pemilu melalui undang-undang yang berbeda ini menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya biaya, meskipun penyelenggaranya sama.
Kerumitan regulasi ini turut memicu pembengkakan anggaran. Berdasarkan data yang dimilikinya, Pilkada 2024 menelan anggaran sebesar Rp37,4 triliun, yang bersumber dari 40 persen APBD dan 60 persen APBN. Sementara itu, anggaran untuk pileg dan pilpres mencapai Rp71,3 triliun.