“Bukan hanya mengenalkan hukum kepada pelajar, tetapi juga memberikan pengetahuan mengenai dampak yang dapat terjadi ketika seseorang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.
Sebagai upaya lebih luas, Kejaksaan juga menjalankan berbagai program edukasi hukum, seperti “Jaksa Masuk Sekolah,” “Jaksa Masuk Kampus,” dan “Jaksa Masuk Pesantren.” Program-program tersebut bertujuan mengeliminasi ancaman kejahatan di lingkungan pendidikan, seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bullying, dan perdagangan orang (trafficking).
“Semua pihak punya kewajiban menjaga generasi muda bangsa untuk taat hukum, memiliki etika, dan berakhlak baik,” tegasnya.
Duta Hukum Sebagai Agen Perubahan
Pemilihan duta pelajar sadar hukum tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2024 ini bertujuan melahirkan agen perubahan yang mampu menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan sekolah dan masyarakat. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

