“Proses penertiban tentunya bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbaru terjadi pada penertiban aset di Daop 7 Madiun, di mana terdapat aksi kekerasan yang dilakukan penghuni ilegal terhadap karyawan KAI. Rumah yang ditempati secara ilegal tersebut sebelumnya memiliki perjanjian sewa yang telah berakhir pada 2020, namun penghuni tidak melakukan pembayaran sewa sejak itu. Upaya hukum hingga pengkajian oleh Komnas HAM membuktikan bahwa rumah tersebut adalah aset sah milik KAI,” ungkap Anne.
Anne mengatakan, rumah milik KAI tersebut ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hak. KAI telah melakukan prosedur sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Kejari Kota Madiun untuk memastikan penertiban berjalan tertib.
Selain menertibkan aset, KAI juga terus meningkatkan nilai aset melalui berbagai upaya komersialisasi. Langkah ini mencakup kerja sama branding di stasiun, kereta, dan hak penamaan (naming rights). Saat ini, KAI telah menjalin kerja sama untuk hak penamaan di empat stasiun, yaitu Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Stasiun BNI City, Stasiun LRT Jabodebek Pancoran Bank BJB, dan Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas BNI.