IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Ridwan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama RR, Pj Gubernur Papua,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Selain Ridwan, lanjut Tessa, KPK juga memanggil dua saksi lainnya terkait kasus tersebut. Keduanya yakni Lusiana Samaya selaku pejabat penatausahaan keuangan Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti sebagai bendahara pengeluaran Pemprov Papua.
Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Informasi dikumpulkan, Lukas Enembe diduga telah menggunakan dana operasional atau uang makan sebesar Rp 1 miliar per hari.
Lukas sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat pergub itu, Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.