IPOL.ID- Kasus dugaan pemerkosaan dilakukan oleh pria penyandang disabilitas berinisial IWAS atau Agus di Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban perempuan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Korban perempuan berinisial MA mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dialaminya ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menuturkan, berdasarkan permohonan diajukan korban MA meminta perlindungan dalam bentuk bantuan pendampingan ahli terkait proses hukum kasus dilaporkan.
“Meminta bantuan ahli kepada Ketua LPSK dengan alasan dirinya adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Sri saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (5/12/2024).
Bantuan pendampingan ahli dimaksud merupakan ahli yang dapat memberi kesaksian kepada aparat penegak hukum untuk mendukung pembuktian kasus perkosaan dialami MA.
Ahli terkait di antaranya, ahli pidana, ahli gender, dan ahli disabilitas yang dapat memberi kesaksian, baik di tingkat penyidikan di Polda NTB hingga nantinya masuk proses sidang.