“Karena ini melibatkan bank milik negara, yang pengelolaan dananya harus bisa dipertanggung jawabkan, jika ada penyimpangan maka itu korupsi,” tekan Haris.
Diketahui, salah satu peminjam atau borrower Koin P2P Michael Timothy Hardjadinata, melakukan penipuan dengan data KTP palsu sehingga bisa mendapat pinjaman sebesar Rp 365 miliar dari Koin P2P (KoinWorks).
Dari informasi yang dihimpun, CEO MTH Corp atau MTH Global Investama itu baru bisa mengembalikan Rp 75 miliar dari total pinjaman.
Kasus ini sendiri telah masuk ke pihak Kepolisian setelah manajemen Koin P2P melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Koin P2P merupakan penyelenggara pinjaman online yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam dalam satu platform.Platform itu adalah anak usaha KoinWorks, salah satu startup fintech di Tanah Air.
KoinWorks kemudian menjadi kepercayaan Bank Nasional Indonesia (BNI) sebagai penyalur pinjaman modal kerja untuk UMKM di Tanah Air.
BNI sendiri diketahui merupakan salah satu pemberi pinjaman di KoinWorks.
