IPOL.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengakui bahwa kekecewaan publik terkait vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk sangat bisa dipahami karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
Kasus korupsi terkait pengelolaan komoditas timah yang melibatkan beberapa individu memang menghasilkan vonis yang berbeda dari masing-masing terdakwa. Terkini, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Harvey Moeis telah mendapatkan ‘upahnya’ terlebih dulu. Harvey Moeis yang didakwa terlibat dalam korupsi pengelolaan tata niaga timah dalam wilayah izin usaha PT Timah Tbk selama periode 2015–2022 ini, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Satu tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk yang terbukti ikut terlibat korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun juga sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.