Adapun tersangka AA merujuk pada Alwin Akbar selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017-2020. Sebelumnya, AA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Terkait kasus tata niaga timah, tersangka AA diduga bersama-sama dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di WIUP PT Timah Tbk. Dalam hal ini, PT Timah menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.
Faktanya, PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari IUP PT Timah Tbk sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung.