IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan kasus perkara terpidana Ronald Tannur.
Kedua saksi yang diperiksa berinisial PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo dan FRT selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) atau saudara kandung Ronald Tannur.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Namun, Harli belum memerinci keterangan yang dialami oleh penyidik terhadap PW maupun FRT.
Harli hanya menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
Diketahui, MW merupakan ibu kandung dari terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur. Sebelum ditetapkan tersangka, MW sempat diperiksa secara maraton oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Senin (4/11/2024) lalu. Pemeriksaan MW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024.