Namun setelah dilakukan tiga kali pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka, SH tidak pernah hadir dalam pemeriksaan yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Begitu juga saat dilakukan pemanggilan secara terbuka melalui media cetak, SH juga urung bersedia diperiksa oleh korps adhyaksa tersebut.
Hingga akhirnya, SH pun ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: print -01/O.1/Fd.1/12/2024. “Setelah ditangkap, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserahterimakan kepada Tim Kejati Kalbar,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)