IPOL.ID – Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap seorang kontraktor berinisial SH dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko (ruko) pada Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penangkapan SH dilakukan oleh tim gabungan tersebut di Jalan Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (15/12/2024) sekitar pukul 22.50 WIB.
“Saat diamankan, cuaca sedang hujan lebat dan tersangka SH yang saat itu sedang begadang berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan Surat Penetapn Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, SH disangka melakukan tindak pidana korupsi pembangunan ruko pada Perumnas Cabang Pontianak.
SH disangka melanggar 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.