IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera membahas kelanjutan dari moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran daerah. Hal ini dilakukan karena banyak pihak yang sudah mendesak untuk segera dilanjutkannya proses tersebut.
“Ini karena banyak yang sudah mendesak,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai berkunjung ke SMAN 34 Jakarta, Selasa (17/12/24).
Wamendagri menjelaskan bahwa pencabutan moratorium pembentukan DOB perlu dilakukan dengan serius, termasuk memastikan ketersediaan anggaran yang cukup dan menentukan daerah yang menjadi prioritas untuk pemekaran.
“Pembahasan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Kemendagri, yang saat ini juga tengah mengkaji sistem pemilihan umum (pemilu),” tambah Bima Arya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/12), terdapat 337 usulan pembentukan DOB. Jumlah ini mencakup 42 usulan pemekaran provinsi, 248 usulan pemekaran kabupaten, 36 usulan pemekaran kota, enam usulan pemekaran daerah istimewa, dan lima usulan pemekaran otonomi khusus.