Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenekraf Ajukan Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp2,42 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenekraf Ajukan Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp2,42 Triliun
Ekonomi

Kemenekraf Ajukan Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp2,42 Triliun

Iqbal
Iqbal Published 05 Dec 2024, 11:56
Share
3 Min Read
IMG 20241205 WA0005
SHARE

Riefky menjelaskan program-program yang menjadi flagship Kemenekraf/Bekraf terbagi dalam empat klaster. Klaster pertama terkait disain besar pengembangan ekraf yang berkaitan dengan regulasi, sinkronisasi data lintas kementerian/lembaga, serta kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan pelaku industri.

Lalu, klaster kedua adalah penguatan konsolidasi internal yang mengacu pada penguatan reformasi birokrasi, pembangunan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan penguatan identitas sebagai kementerian baru. Kemudian, di klaster ketiga adalah menghadirkan program-program yang memicu penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif program unggulan.

“Klaster ini meliputi program penguatan di semua rantai nilai atau value chain. Mulai dari kreasi, produksi, promosi, pemasaran, distribusi hingga konsumsi,” kata Riefky.

Adapun klaster keempat dari program flagship Kemenekraf/Bekraf adalah menjadikan ekraf sebagai the new engine of growth. “Dalam klaster ini kami menghadirkan program yang bertujuan untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif dengan menyediakan perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, peningkatan kesejahteraan pelaku ekraf, dan peningkatan infrastruktur daya saing ekraf,” katanya.

Baca Juga

KEMS
Kemenekraf Temui Tim Pokja Kebudayaan dan Industri Ekraf Bahas Langkah Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif
Menekraf Teuku Riefky Ajak Stakeholder Dukung Ekraf Sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Indonesia
Sri Mulyani Garansi Kemenkeu Berikan Semua Kebutuhan Anggaran Kementerian Kabinet Merah Putih
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggaran Kementerian, kemenparekraf
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menag Nasaruddin Umar saat mengumumkan jadwal maba PTKIN di Kemenag. Foto: Kemenag 58 PTKIN Buka Serentak Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Jadwalnya
Next Article Logo KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Disahkan DPR, 5 Anggota Dewas KPK Bakal Segera Dilantik Presiden Prabowo

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?