IPOL.ID – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Gusrizal, menegaskan pentingnya kerja sama antara Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK untuk memastikan pelaksanaan kode etik berjalan optimal. Hal ini disampaikan Gusrizal usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12/24).
“Jangan sampai terjadi ketidakcocokan antara pimpinan KPK dan Dewas. Maka dari itu, kami akan menjalin kerja sama yang terbaik,” ujar Gusrizal.
Ia menyebutkan, Dewas akan mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Monitoring dan Evaluasi Jadi Prioritas
Dalam masa jabatannya, Dewas KPK akan memprioritaskan program monitoring dan evaluasi untuk memastikan pimpinan KPK melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab mereka. Selain itu, Dewas juga akan aktif mensosialisasikan kode etik untuk meminimalkan potensi pelanggaran oleh pegawai maupun pimpinan KPK.