IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) perikanan tangkap merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. PNBP ini dihitung berdasarkan porsi yang telah disepakati bersama sesuai aturan yang berlaku.
PNBP SDA perikanan tangkap juga dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa PNBP SDA perikanan tangkap hingga akhir tahun 2024 telah mencapai Rp 926 miliar. “Capaian ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan pengelolaan yang semakin optimal,” ujarnya.
Lotharia menambahkan bahwa dana tersebut akan terus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh nelayan kecil di seluruh Indonesia.
Latif menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang tertib dan patuh , namun juga berdasarkan data dan monitoring pantauan pergerakan kapal perikanan di Command Centre, masih banyak ditemukan pelanggaran2 yang terjadi, sehingga sangat mempengaruhi dalam perhitungan PNPB yang merupakan kewajiban para pelaku usaha perikanan.