Perlu diketahu bahwa hasil dari PNBP tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasana,alat penangkapan ikan dan peningkatan kompetensi teknis nelayan kecil.
“Penggunaan PNBP SDA ini, proporsinya 80% dikelola pemerintah daerah kabupaten/kota dan 20% dikelola pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan semakin baik,” terang Latif dalam keterangan resmi KKP, Sabtu (28/12).
Lebih lanjut Latif mengatakan pelaksanaan PNBP SDA perikanan sangat tergantung kepada kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan, di antaranya tidak melakukan kegiatan alih muat di tengah laut secara illegal, menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang sudah diberikan, mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen izin, dan melaporkan data hasil tangkapan secara akurat.
“PNBP merupakan tanggung jawab berama Pemerintah dan para pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan .