Apabila ada masih ada kecurangan atau pelanggaran yang dikakukan ,sebenarnya pelaku usaha itu juga menjadi bagian yang merugikan nelayan kecil yang seharusnya mendapatkan bantuan dari penggunaan PNBP.
Peran negara melalui KKP mengatur rasa keadilan antara pengusaha besar dan nelayan kecil,” ungkap Latif.
Menurut Latif, PNBP menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha serta telah ditetapkan mekanismenya agar berjalan baik dan optimal. Untuk itu, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha perikanan agar bisnis perikanan tangkap semakin efisien, maju, dan berkelanjutan.
“Penerapan PNBP Pascaproduksi telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Ini menjadi bentuk keadilan berusaha dan memberikan pekepada pelaku usaha agar ketentuan yang ada benar-benar dijalankan dan produksi dilaporkan dengan akurat dan jangan ada lagi upaya2 melakukan kecurangan atau pelanggaran di lapangan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha. Regulasi ini mengamanatkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan evaluasi atas data produksi yang sudah dilaporkan dalam satu musim penangkapan ikan.