Dari sisi hulu, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk melakukan upaya transformasi perilaku seluruh elemen masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber atau dekat dengan sumber, serta mewajibkan pemilahan sampah di sumber.
Kemudian, melakukan upaya yang signifikan untuk menangani sampah organik di sumbernya dengan menyediakan fasilitas komposter di sumber ataupun penguatan peran para pegiat pengolah sampah organik, seperti pengelola fasilitas pengolahan sampah dengan maggot BSF, rumah kompos atau fasilitas lainnya, serta menciptakan rantai pasok antara suplai dan permintaan antara produk hasil olahan sampah dengan offtaker-nya.
“Sampah organik yang tidak terkelola dengan baik dan berakhir di TPA inilah yang berkontribusi menyumbang gas metana yang menyebabkan perubahan iklim,” kata Hanif.
Pemda diminta untuk menerapkan konsep extended producer responsibility (EPR), khususnya untuk sampah kemasan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.