IPOL.ID – Komisi II DPR mengusulkan jeda dua tahun pemilu nasional dan lokal.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua (Waka) Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin.
“Saya sudah bilang, itu model (pemilu) nasional dan lokal. Ini kan ilmunya Perludem,” ujar Zulfikar, Senin (9/12/2024).
Pada pemilihan tingkat daerah, menurut dia, masyarakat tidak lagi hanya memilih kepala daerah, tetapi juga memilih DPRD.
Zulfikar lantas membagi babak pemilu menjadi tiga, yakni lokal, daerah, dan nasional. Pada babak lokal, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wali kota.
“Lalu, paling tidak, setengah tahun atau dua tahun berikutnya baru pemilihan di tingkat provinsi,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia dua tahun setelah pemilihan di tingkat daerah, masyarakat akan memilih DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
Skema tersebut diyakini oleh Zulfikar dapat menghapus perdebatan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menjadi lembaga ad hoc atau tetap menjadi lembaga permanen.