IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pencegahan dua politisi PDIP Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Diketahui, keduanya dicegah ke luar negeri berkaitan dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Adapun tindakan pencegahan itu dilakukan selama enam bukan ke depan terhitung sejak 24 Desember 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK.
Meski sama-sama dicegah, Yasonna dan Hasto memiliki status yang berbeda terkait penyidikan kasus tersebut. Yasonna pernah diperiksa sebagai saksi oleh lembaga antirasuah. Sementara Hasto kini sudah menyandang status tersangka.
Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka suap bersama buronan Harun Masiku. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. (Yudha Krastawan)