Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus dugaan korupsi dana CSR BI. Di mana dari total program dan anggaran yang diperuntukkan, terindikasi hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
Adapun modus rasuah yang dilakukan pelaku adalah dengan menyelewengkan dana CSR seharusnya buat membangun fasilitas sosial atau publik, malah masuk ke kantong pribadi.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” imbuh Asep. (Yudha Krastawan)