IPOL.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota (Walkot) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HAR), Selasa (10/12/2024). Mba Ita, sapaan akrabya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/11/2024). “HAR Wali Kota Semarang,” sambungnya.
Tak hanya Mba Ita, KPK juga turut memanggil tiga orang lainnya yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Rama Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi dihimpun, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum menyebutkan nama tersangka maupun konstruksi perkaranya. KPK telah melakukan pencegahan terhadap empat orang selama enam bulan terhitung sejak 12 Juli 2024.