IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Rohidin saat ini berstatus tersangka pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Rohidin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah.
Keduanya juga turut diperpanjang masa penahanannya sebagai tersangka. “Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini hingga 40 hari ke depan,” pungkas Tessa.
Adapun penetapan Rohidin sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.