IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Dokumen tersebut didapat setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, pada Rabu (4/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024).
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024) malam.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi di Bengkulu. Tujuh di antaranya di rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor pada Pemprov Bengkulu.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024. Dimana, KPK telah mengamankan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan tujuh orang lainnya. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang tunai Rp7 miliar dari operasi senyap tersebut.