IPOL.ID – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan permintaan maaf atas adanya kesan keterlambatan penanganan kasus penganiayaan dari anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
“Kami mohon maaf. Memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama. Kami mengakui hal itu karena adanya Standard Operasional Presedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus kita lalui dan tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022. Apabila kita abaikan maka akan berdampak hukum kepada kepolisian,” ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (18/12/2024).
Kapolres mengatakan, kendala lain dihadapi polisi adalah saksi yang tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.
“Yang kedua, karena ini tahapnya penyelidikan maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ,” ujar Nicolas.
“Kami juga sudah menyampaikan SP2HP, jadi setiap kami melakukan tindakan itu korban kami kasih tahu melalui pengacara dan keluarganya,” tambahnya.
Selanjutnya, sambung Nicolas, kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan, selanjutnya langkah kepolisian adalah menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dengan berkordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sifatnya untuk mengirim berkas perkara.
“Memang kalau kita melihat ending dari kasus ini kalau kasus ini viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral saat ini,” katanya.
“Jadi kami menangani layaknya kasus kasus pidana umum yang selama ini jadi butuh proses tahap penyelidikan, penyidikan sampai upaya upaya hukum yang kita lakukan,” tukasnya.
Nah, dari situ setelah undangan klarifikasi, kepolisian melakukan periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru untuk meyakini bahwa kasus ini sudah ada pidananya.
Dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur serta diperlakukan sama dengan tahanan yang lain,” pungkas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)