IPOL.ID-Keputusan pemerintah menggratiskan sekolah swasta pada 2025 perlu menjadi fokus
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebab, untuk menunjang program tersebut. Pemprov wajib mempersiapkan seluruh persyaratan agar program pendidikan gratis untuk sekolah negeri maupun swasta dapat terlaksana pada tahun 2025.
Salah satunya yaitu melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
“Perlu ada persiapan kita untuk menyelesaikan Perda Pendidikan atau alas haknya harus kita selesaikan. Payungnya kita harus selesaikan baru kita siapkan anggarannya itu,” ujar Wakil Ketua DRPD DKI Jakarta Basri Baco di Jakarta, Rabu (25/12).
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 91,3 triliun untuk mengentaskan seluruh program prioritas.
Salah satu diantaranya yaitu program pendidikan gratis baik sekolah negeri maupun swasta yang telah dianggarkan sebesar Rp 2,3 triliun.
Dari hasil evaluasi, sambung Baco, Pemprov belum mencantumkan persiapan dan alokasi dana program pendidikan gratis secara rinci.