IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan pentingnya proses hukum berkeadilan bagi korban dugaan perkosaan pria disabilitas berinisial IWAS atau Agus.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menegaskan bahwa proses hukum berkeadilan perlu agar korban dapat memberi keterangan tanpa tekanan dalam proses pengungkapan kasus dialami.
“Kita harus mendukung korban dalam pengungkapan kebenaran, memberikan ruang bagi mereka untuk menjadi sumber fakta utama dalam perkara ini,” ujar Sri saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
LPSK menyatakan keterangan korban merupakan hal penting agar aparat penegak hukum, baik sejak tingkat penyidikan hingga peradilan dapat mengungkap kasus.
Dalam hal ini korban berinisial MA pun sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait bantuan pendampingan ahli untuk mendukung keterangannya.
Baik ahli tindak pidana, ahli gender, dan ahli penyandang disabilitas yang menjadi saksi di tingkat penyidikan hingga proses hukum berkeadilan bagi korban dan pelaku.