Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Propam Bakal Rekomendasikan Aipda Nikson Diberhentikan dari Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Propam Bakal Rekomendasikan Aipda Nikson Diberhentikan dari Polisi
HeadlineHukum

Propam Bakal Rekomendasikan Aipda Nikson Diberhentikan dari Polisi

Bambang
Bambang Published 05 Dec 2024, 23:58
Share
3 Min Read
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan didampingi Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Cileungsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024) sore. Foto: Ist
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan didampingi Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Cileungsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024) sore. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan, 41, yang tega membunuh Ibu kandungnya yakni Herlina, 61, di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan menegaskan bahwa dari pemeriksaan tindakan oknum polisi Aipda Nikson telah melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

“Perbuatan tersebut melanggar kode etik dalam Pasal 8 huruf C dan Pasal 13 huruf M Perpol 7 Tahun 2022,” tegas Kombes Pol Bambang dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Cileungsi ketika di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024) sore.

Propam Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini sudah memeriksa tujuh orang saksi, meliputi saksi mengetahui kasus pembunuhan, pimpinan dan rekan kerja Aipda Nikson.

Baca Juga

Video yang memperlihatkan seorang anggota polisi menangis histeris saat dijemput paksa oleh Propam di Ternate, Maluku Utara. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone
Viral Polisi Histeris Teriak Minta Tolong Saat Dijemput Propam di Ternate
Video Klarifikasi Sukatani Jadi Sorotan Propam, Anggota Siber Polda Jateng Diperiksa
Propam Periksa Polisi yang Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor

Lalu dokter yang melakukan perawatan masalah gangguan kejiwaan yang diidap oleh Aipda Nikson, termasuk Nikson sebagai terduga pelanggar kode etik anggota Polri itu sendiri.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aipda Nikson, Bakal Rekomendasikan, Diberhentikan dari Polisi, propam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id LPSK Tekankan Pentingnya Keadilan untuk Korban Dugaan Perkosaan Pria Disabilitas di NTB
Next Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Markas Besar Polri. Foto: Polri Ganas! Barang Bukti Narkoba Tembus Rp2,88 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
sekolah russak
HeadlineJakarta Raya

Miris SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Terbengkalai 2 Tahun, Para Orang Tua Mengeluh

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Nasional
Kawal Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Apresiasi Kinerja Luar Biasa Perwira Zona 4
21 Jul 2026, 20:13
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
HeadlineHukum
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
21 Jul 2026, 23:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?