Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Propam Bakal Rekomendasikan Aipda Nikson Diberhentikan dari Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Propam Bakal Rekomendasikan Aipda Nikson Diberhentikan dari Polisi
HeadlineHukum

Propam Bakal Rekomendasikan Aipda Nikson Diberhentikan dari Polisi

Bambang
Bambang Published 05 Dec 2024, 23:58
Share
3 Min Read
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan didampingi Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Cileungsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024) sore. Foto: Ist
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan didampingi Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Cileungsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024) sore. Foto: Ist
SHARE

Selain adanya pelanggaran kode etik Propam Polda Metro Jaya juga mendapati bahwa sejak Tahun 2020 lalu Nikson memiliki riwayat gangguan jiwa dan menjadi pasien RS Polri Kramat Jati.

Karena mengidap gangguan jiwa, Propam Polda Metro Jaya berencana mengajukan rekomendasi agar oknum polisi Aipda Nikson dapat diberhentikan sebagai anggota Polri.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan dapat diajukan pemberhentian,” tandasnya.

Bambang menambahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan Visum et Repertum Psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan kepada dokter psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga

Video yang memperlihatkan seorang anggota polisi menangis histeris saat dijemput paksa oleh Propam di Ternate, Maluku Utara. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone
Viral Polisi Histeris Teriak Minta Tolong Saat Dijemput Propam di Ternate
Video Klarifikasi Sukatani Jadi Sorotan Propam, Anggota Siber Polda Jateng Diperiksa
Propam Periksa Polisi yang Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor

Proses pemeriksaan kejiwaan Nikson itu sudah dilakukan petugas RS Polri Kramat Jati sejak 2 Desember 2024. Secara prosedur memakan waktu selama 14 hari kerja guna proses observasi.

Nantinya, dari hasil Visum et Repertum Psikiatrikum ini bakal menjadi dasar Propam Polda Metro Jaya dalam merekomendasikan agar Aipda Nikson dapat diberhentikan sebagai anggota Polri.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aipda Nikson, Bakal Rekomendasikan, Diberhentikan dari Polisi, propam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id LPSK Tekankan Pentingnya Keadilan untuk Korban Dugaan Perkosaan Pria Disabilitas di NTB
Next Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Markas Besar Polri. Foto: Polri Ganas! Barang Bukti Narkoba Tembus Rp2,88 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
sarwendah
News

Ramai Dihujat Netizen, Sarwendah Akhirnya Angkat Bicara

Telkom
Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
05 Jun 2026, 15:15
Headline
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini
05 Jun 2026, 13:45
EkonomiNasional
Rupiah Terus Melemah, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Kemenkeu dan BI Segera Lakukan Konsolidasi
05 Jun 2026, 17:00
EkonomiHeadline
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global
05 Jun 2026, 21:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?