“Proses kode etik tetap berjalan bersama dengan pidana. Kami hanya melakukan proses etik saja, guna menilai yang bersangkutan dilakukan pemberhentian lebih lanjut,” tegas Kabid Propam Polda Metro.
Kemudian dalam proses pidananya tetap ditangani jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cileungsi, Bogor.
“Sesuai lokasi kejadian saat oknum polisi Nikson membunuh Ibunya di tempat kejadian perkara (TKP),” terang Kombes Bambang didampingi Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Joesvicar Iqbal)
