Hasil penyidikan Polda NTB, Agus disangkakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Joesvicar Iqbal)
Hasil penyidikan Polda NTB, Agus disangkakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Joesvicar Iqbal)
Sign in to your account