IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara MA, Yanto mengungkapkan alasan utama penolakan PK adalah tidak adanya kekhilafan dalam putusan tingkat sebelumnya, baik dari segi fakta (judex facti) maupun hukum (judex juris).
“Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dalam kasus ini, total terdapat delapan orang terpidana, di mana tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan kini telah bebas murni.
Saka Tatal sebelumnya merupakan terpidana yang divonis delapan tahun penjara. Meskipun telah menjalani hukumannya dan kini sudah bebas murni, Saka Tatal mengajukan PK untuk membersihkan namanya. Perkara Saka Tatal terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi
Sedangkan tujuh permohonan PK lainnya yang terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama, terdaftar dengan nomor 198/PK/PID/2024, terkait terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sementara itu, lima terpidana lainnya, yaitu Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, terdaftar dalam perkara kedua dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan, bersama dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sedangkan majelis PK untuk Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto juga diadili oleh Burhan Dahlan, dengan dua anggota majelis lainnya, Jupriyadi dan Sigid Triyono. (Yudha Krastawan)