Pemerintah Indonesia menyatakan Mary Jane dipulangkan ke negara asalnya tetap dalam status terpidana mati kasus narkotika sebagaimana putusan pengadilan.
Namun apakah nantinya di negara asal Mary Jane akan mendapat pengampunan hukuman, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah Filipina dan hukum yang berlaku di sana.
Mary Jane sebelumnya ditangkapnya di Indonesia pada Tahun 2010 karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram dalam koper, atas perbuatannya dia kemudian dijatuhi hukuman mati.
Selama persidangan Mary Jane menyatakan tidak bersalah dan mengaku tidak mengetahui keberadaan heroin 2,6 kilogram di dalam koper, dan menyebutkan dirinya sudah dijebak. (Joesvicar Iqbal)