IPOL.ID – Kenaikan tarif PPN bertujuan memperkuat penerimaan negara untuk mendukung program pembangunan. Untuk itu, NasDem mendorong pemerintah agar memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, terutama menjelang pelaksanaannya di awal tahun depan.
Sisi lain, Partai NasDem menyoroti sikap inkonsisten Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penolakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.
NasDem mengingatkan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR, termasuk Fraksi PDIP.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyampaikan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN sudah melalui pembahasan panjang dan merupakan konsensus semua pihak.
“Ini adalah hasil kesepakatan bersama, termasuk Fraksi PDIP, yang mendukung pengesahan UU HPP. Maka, penolakan terhadap kebijakan ini menunjukkan sikap inkonsistensi,” ujar Fauzi.