Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Imbau Masyarakat Periksa Legalitas Sebelum Menerima Penawaran Investasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Imbau Masyarakat Periksa Legalitas Sebelum Menerima Penawaran Investasi
EkonomiHukumNasional

OJK Imbau Masyarakat Periksa Legalitas Sebelum Menerima Penawaran Investasi

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Dec 2024, 17:53
Share
3 Min Read
images 2024 12 23T175227.273
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Frederica Widyasari Dewi
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan aspek legalitas sebelum menerima atau memutuskan suatu penawaran investasi. Hal ini mencakup pemeriksaan legalitas badan hukum entitas yang menawarkan investasi maupun izin resmi atas kegiatan usahanya.

“Pastikan bahwa badan hukum yang menawarkan investasi telah terdaftar dan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk melindungi diri dari potensi penipuan atau investasi ilegal,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.

OJK juga menegaskan pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri investasi yang aman dan terpercaya. Penawaran investasi dengan imbal hasil yang terlalu tinggi atau tidak wajar sering kali menjadi tanda-tanda investasi ilegal.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk memeriksa daftar entitas yang telah terdaftar di OJK melalui kanal resmi yang tersedia. “Jangan ragu untuk menghubungi OJK jika ada keraguan terkait penawaran investasi,” tambahnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ketua PEPK OJK Frederica Widyasari Dewi, Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bayi pixabay Geger Mayat Bayi Dalam Kresek Ditemukan di Sungai Cisadane Bogor
Next Article images 2024 12 22T143520.082 1 Presiden Prabowo Langsung Gelar Ratas Nataru Setibanya di Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
Pebulu tangkis muda Indonesia Moh. Zaki Ubaidillah atau Ubed melaju ke babak 16 besar Japan Open 2026 setelah menundukkan wakil Denmark, Rasmus Gemke, dalam dua gim langsung. Foto: Dok BNI
BNI

Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI

Olahraga
Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030
17 Jul 2026, 10:33
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
HeadlineNews
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
16 Jul 2026, 21:39
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?