Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Imbau Masyarakat Periksa Legalitas Sebelum Menerima Penawaran Investasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Imbau Masyarakat Periksa Legalitas Sebelum Menerima Penawaran Investasi
EkonomiHukumNasional

OJK Imbau Masyarakat Periksa Legalitas Sebelum Menerima Penawaran Investasi

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Dec 2024, 17:53
Share
3 Min Read
images 2024 12 23T175227.273
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Frederica Widyasari Dewi
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan aspek legalitas sebelum menerima atau memutuskan suatu penawaran investasi. Hal ini mencakup pemeriksaan legalitas badan hukum entitas yang menawarkan investasi maupun izin resmi atas kegiatan usahanya.

“Pastikan bahwa badan hukum yang menawarkan investasi telah terdaftar dan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk melindungi diri dari potensi penipuan atau investasi ilegal,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.

OJK juga menegaskan pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri investasi yang aman dan terpercaya. Penawaran investasi dengan imbal hasil yang terlalu tinggi atau tidak wajar sering kali menjadi tanda-tanda investasi ilegal.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk memeriksa daftar entitas yang telah terdaftar di OJK melalui kanal resmi yang tersedia. “Jangan ragu untuk menghubungi OJK jika ada keraguan terkait penawaran investasi,” tambahnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ketua PEPK OJK Frederica Widyasari Dewi, Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bayi pixabay Geger Mayat Bayi Dalam Kresek Ditemukan di Sungai Cisadane Bogor
Next Article images 2024 12 22T143520.082 1 Presiden Prabowo Langsung Gelar Ratas Nataru Setibanya di Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?