Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Imbau Masyarakat Periksa Legalitas Sebelum Menerima Penawaran Investasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Imbau Masyarakat Periksa Legalitas Sebelum Menerima Penawaran Investasi
EkonomiHukumNasional

OJK Imbau Masyarakat Periksa Legalitas Sebelum Menerima Penawaran Investasi

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Dec 2024, 17:53
Share
3 Min Read
images 2024 12 23T175227.273
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Frederica Widyasari Dewi
SHARE

Kemudian terkait dengan penipuan (scam) di sektor keuangan, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024.

IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan mencatat, hingga 20 Desember 2024 telah menerima sebanyak 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.

Masyarakat yang mengalami penipuan keuangan dapat menyampaikan laporan kepada IASC melalui halaman iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat [email protected].

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Selanjutnya, laporan yang masuk tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.(*)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ketua PEPK OJK Frederica Widyasari Dewi, Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bayi pixabay Geger Mayat Bayi Dalam Kresek Ditemukan di Sungai Cisadane Bogor
Next Article images 2024 12 22T143520.082 1 Presiden Prabowo Langsung Gelar Ratas Nataru Setibanya di Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0075
HeadlineNews

Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk

HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Olahraga
Hydroplus Soccer League Kudus 2025-2026: Scorpion FC U-15 dan Samba Persada Women U-18 Puncaki Klasemen
31 May 2026, 22:00
HeadlineJabodetabek
Jalan Amblas di Lenteng Agung Bikin Macet Parah, Pemkot Gelontorkan Rp380 Juta
31 May 2026, 19:00
Jabodetabek
Sosok Ini Ungkap Prabowo Sebelum Jadi RI 1 Rutin Kurban 100 Sapi Saban Tahun
31 May 2026, 20:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?