Imbauan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial akibat praktik investasi ilegal yang terus berkembang.
“Masyarakat juga diimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin.
Khusus terkait penipuan impersonation, OJK mengimbau masyarakat melakukan pengecekan terhadap suatu penawaran yang didapatkan, apakah benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.
Menurut OJK, penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut (impersonation) merupakan salah satu tren kejahatan sektor keuangan yang terjadi belakangan ini.
Selain itu, tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini juga termasuk penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member).