Kemudian terkait dengan penipuan (scam) di sektor keuangan, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024.
IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan mencatat, hingga 20 Desember 2024 telah menerima sebanyak 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.
Masyarakat yang mengalami penipuan keuangan dapat menyampaikan laporan kepada IASC melalui halaman iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat [email protected].
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Selanjutnya, laporan yang masuk tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.(*)