Namun saat itu, Nikson tidak datang kontrol sesuai dijadwalkan, hingga pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, RS Polri Kramat Jati mendapat informasi Nikson telah membunuh Ibunya.
“Berdasarkan kasus ini ada surat Visum et Repertum Psikiatrikum (pemeriksaan kejiwaan) dari penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi dan Bidpropam Polda Metro Jaya,” jelas Henny.
RS Polri Kramat Jati menyatakan sejak 2 Desember hingga kini Nikson masih dirawat inap untuk proses pemeriksaan kejiwaan guna kepentingan penyidikan kasus, dan proses sidang etik.
Secara prosedur RS Polri Kramat Jati menyebutkan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan kondisi kejiwaan Aipda Nikson, namun dalam prosesnya dimungkinkan dapat lebih cepat.
“Saat ini masih kita observasi. Kalau menurut Permenkes bisa sampai 14 hari kerja, maksimal. Tapi kalau semuanya sudah lengkap kita tuangkan dalam Visum et Repertum Psikiatrikum,” tukas Henny.
Sebelumnya, oknum polisi yakni Aipda Nikson Pangaribuan, 41, tega membunuh Ibu kandungnya, Herlina, 61, yang sedang berdagang di sebuah warung di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam.