IPOL.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, dimana salah satu pembahasannya adalah proses pelayanan publik selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 tetap berjalan.
Selain itu pihaknya juga mendiskusikan bagaimana cara masyarakat melaporkan pelayanan publik yang tidak berjalan selama periode libur Nataru.
“Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, melalui surat tersebut kita mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik, meski libur Nataru,” ucap Menteri Rini usai bertemu Menteri Komdigi, di Kantor Kementerian PANRB, melansir Kamis (26/12/2024).
Pihaknya meminta instansi pemerintah melalui organisasi penyelenggara pelayanan publik dapat menjamin bahwa pelayanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya. Oleh karenanya para pimpinan instansi diminta selektif memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai dari instansi pemberi layanan. Cuti tentunya tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal.