IPOL.ID – Pemerintah mengumumkan pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-merek mereka agar dapat menikmati insentif ini sejak awal tahun depan.
“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Agus dalam konferensi pers bertajuk Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian insentif PPnBM DTP bagi kendaraan bermotor hybrid ini mencapai Rp840 miliar.
Agus menjelaskan, pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa produsen mobil hybrid harus memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu untuk dapat berpartisipasi dalam program ini.