Selain insentif untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Insentif yang diberikan antara lain, PPN DTP sebesar 10 persen untuk KBLBB CKD (completely knocked down), PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk KBLBB impor CBU (completely built up) dan CKD, dan Bea Masuk 0 persen untuk KBLBB CBU.
Khusus untuk PPnBM KBLBB, pemerintah memberikan insentif sebesar 100 persen untuk impor CBU roda empat tertentu secara utuh dan untuk kendaraan roda empat tertentu hasil produksi dalam negeri (CKD). Estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini mencapai Rp2,52 triliun.
Sementara itu, anggaran untuk PPN DTP KBLBB di tahun 2025 juga diperkirakan sebesar Rp2,52 triliun.
Menurut Agus, pemberian insentif ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap industri otomotif, terutama sektor kendaraan listrik dan hybrid, yang tengah menghadapi berbagai tekanan.
Ia juga menanggapi pendapat masyarakat yang menyebut penurunan penjualan di sektor otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah. “Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah,” tegas Agus.