IPOL.ID – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Agustus 2025.
“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan digelar pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, saat membacakan butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12).
Dalam rapat itu, KPU sempat mengusulkan dua opsi jadwal untuk PSU, yakni 24 September 2025 dan 27 Agustus 2025. Setelah diskusi, akhirnya disepakati bahwa PSU akan digelar pada Agustus 2025.
Zulfikar menyatakan keputusan tersebut merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Pemungutan Suara Ulang ini dilakukan sebagai dampak dari kemenangan kotak kosong pada Pilkada 2024. Dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024 adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai konsekuensinya, kedua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah definitif terpilih dilantik. Zulfikar berharap Kementerian Dalam Negeri dapat menunjuk penjabat kepala daerah yang kompeten untuk menjalankan tugas pemerintahan selama hampir satu tahun ke depan. (far)