IPOL.ID-Sidang paripurna DPRD Jakarta soal pengesahan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dua kali diskors lantaran anggota yang hadir tidak mencapai kuorum.
Skorsing terhadap paripurna pengesahan lantaran adanya hujan intrupsi yang dimulai dari anggota Fraksi Demokrat, Ferial Sofyan.
Dia meminta agar dalam pengesahan tidak hanya berorientasi pada absensi, melainkan kejadian dalan ruang paripurna.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, mengatakan kata ‘hadir’ dalam tata tertib (tatib) memiliki pengertian yang bercabang.
“Menurut saya tatib yang kita bikin selama ini masih multitafsir, tidak disebutkan di sini yang dibaca Pak Ketua itu hadir fisik tidak disebutkan secara gamblang,” kata Baco usai sidang dinyatakan diskors, di Gedung DPRD Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baco menuturkan ada dua perbedaan terkait kata ‘hadir’ dalam Tatib. Dia menyebut ada yang menilai hadir berarti anggota DPRD Jakarta hadir secara fisik, sementara ada juga yang menilai hadir bisa dibuktikan dengan absen.