IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly (YL) pada Rabu (18/12/2024). YL diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Mantan calon legislatif (caleg) PDIP tersebut diketahui masih buron atau melarikan diri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, pemeriksaan YL soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa yang dimohonkan mengenai persoalan suara calon anggota legislatif (caleg) yang telah meninggal atau wafat.
“Yang bersangkutan (Yasonna Laoly) dimintai keterangan oleh KPK atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal,” kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Sayangnya, Tessa belum memerinci lebih detail terkait dengan pemeriksaan Yasonna, termasuk soal fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dikirimkan oleh Yasonna untuk Harun Masiku.