Adapun gugatan tersebut diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai pemohon. Sedangkan sebagai termohon Kejaksaan Agung Republik Indonesia, diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Adapun gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status korporasi tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Indra Giri Hulu, Riau. (Yudha Krastawan)